Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 11 April 2024 | 18:09 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Sebanyak 1.091 Narapidana (Napi) Muslim di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi spesial dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 M.

"Besaran remisi khusus I yang diterima masing-masing napi berbeda," ujar Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto, dikutip Rabu, 10 April 2024 dari Riauonline.

Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu remisi khusus I dan remisi khusus II.

Remisi Khusus I, diberikan kepada 1.085 napi dengan besaran pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda. Remisi Khusus II: Diberikan kepada 6 napi, di mana 2 napi langsung bebas dan 4 napi lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.

Penilaian ini didasarkan pada beberapa indikator, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Penyerahan remisi dilakukan usai Salat Ied di Lapas dan menjadi momen bagi para napi untuk kembali ke fitrah dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca juga:

Siap-siap, PPDB SMP Negeri Pekanbaru Segera Dibuka Juni 2024

NewsJamaah Salat Id Kecewa, Payung Elektrik di Masjid Agung 

Kunjungan Keluarga Napi

Sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan selama 3 hari berturut-turut.

Setiap napi diizinkan menerima kunjungan maksimal 5 orang keluarga dengan lama waktu 20 menit.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi momen kebahagiaan bagi para napi dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya.

Load More