SuaraRiau.id - Sebanyak 1.091 Narapidana (Napi) Muslim di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi spesial dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 M.
"Besaran remisi khusus I yang diterima masing-masing napi berbeda," ujar Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto, dikutip Rabu, 10 April 2024 dari Riauonline.
Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu remisi khusus I dan remisi khusus II.
Remisi Khusus I, diberikan kepada 1.085 napi dengan besaran pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda. Remisi Khusus II: Diberikan kepada 6 napi, di mana 2 napi langsung bebas dan 4 napi lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.
Penilaian ini didasarkan pada beberapa indikator, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Penyerahan remisi dilakukan usai Salat Ied di Lapas dan menjadi momen bagi para napi untuk kembali ke fitrah dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca juga:
Siap-siap, PPDB SMP Negeri Pekanbaru Segera Dibuka Juni 2024
NewsJamaah Salat Id Kecewa, Payung Elektrik di Masjid Agung
Kunjungan Keluarga Napi
Sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan selama 3 hari berturut-turut.
Setiap napi diizinkan menerima kunjungan maksimal 5 orang keluarga dengan lama waktu 20 menit.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi momen kebahagiaan bagi para napi dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya.
Berita Terkait
-
Sejarah Tradisi Minuman Kaleng di Tanjungpinang, dari Imlek ke Idul Fitri
-
Mengenal Malam Tujuh Likur, Tradisi Semarak Sambut Lebaran di Karimun
-
Tiga Lokasi Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Batam
-
Meriahkan Idul Fitri, Ini Jadwal dan Lokasi Pawai Takbir di Batam
-
Stok Beras, Gula Pasir dan Minyak Goreng di Kepri Aman Jelang Idul Fitri?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu