Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 03 April 2024 | 11:44 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

SuaraRiau.id - Seorang sopir bus sekolah di Indragiri Hilir berinisial DP (26) ditangkap jajaran Polsek Keritang atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan peristiwa ini terjadi di dalam bus sekolah perusahaan, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang pada Senin (4/3/2024).

"Pelaku yang tugasnya menjemput anak sekolah, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua korban yang tertidur dalam bus, dengan meraba dan memegang bagian tubuh korban," ujarnya, Senin(1/4/2024)

Korban pencabulan merupakan bocah di bawah umur yang masih berusia 9 dan 11 tahun.

Kasatreskrim mengungkapkan aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban cepat tanggap dan mengambil tindakan dengan memukul tangan pelaku serta menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Terkejut dengan kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Keritang.

"Polsek Keritang telah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Keritang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Anggi.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Load More