SuaraRiau.id - Seorang sopir bus sekolah di Indragiri Hilir berinisial DP (26) ditangkap jajaran Polsek Keritang atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan peristiwa ini terjadi di dalam bus sekolah perusahaan, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang pada Senin (4/3/2024).
"Pelaku yang tugasnya menjemput anak sekolah, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua korban yang tertidur dalam bus, dengan meraba dan memegang bagian tubuh korban," ujarnya, Senin(1/4/2024)
Korban pencabulan merupakan bocah di bawah umur yang masih berusia 9 dan 11 tahun.
Kasatreskrim mengungkapkan aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban cepat tanggap dan mengambil tindakan dengan memukul tangan pelaku serta menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Terkejut dengan kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Keritang.
"Polsek Keritang telah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Keritang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Anggi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug