SuaraRiau.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri siri anggota polisi di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi viral di media sosial dan media massa.
Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kapolda Kepri dan jajarannya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal agar mengecek kebenarannya," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip dari Antara.
Kompolnas menerima informasi, jika oknum berinisial Bripka SK disebut melakukan KDRT, melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada istri sirinya, VN.
Tak hanya itu, polisi tersebut juga menelantarkan anak, membohongi VN yang dijanjikan akan dinikahi secara resmi, tetapi hingga saat ini diingkari, sering mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.
Kompolnas pun berharap Bidpropam Polda Kepri dapat secara pro-aktif melakukan pemeriksaan kepada VN dan Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan bukti-bukti.
"Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional didukung scientific crime investigation," jelas Poengky.
Selain itu, Kompolnas berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.
Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.
Poengky menyatakan perkawinan secara siri dikenal dalam praktek di Indonesia, serta sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN. Wkb.
"Kompolnas juga berharap peran penting atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, viral curhat istri oknum polisi di akun Instagram @vniolvva yang mengaku sudah menikah dan bersembunyi di rumah selama hampir satu tahun demi menjaga seragam suaminya. Menahan seluruh egonya, tetapi mendapatkan perlakuan buruk, termasuk KDRT.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Kepri tengah menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut dengan mendalami apa yang disampaikan.
"Hasil konfirmasi Kabid Propam Kombes Pol Ferry Irawan, saat ini BidPropam Polda Kepri tengah memprosesnya agar terangsuatu masalah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin maupun pidana, maka akan diproses hukum," ujar Pandra. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Istri Laporkan Lee Ji Hoon Terkait Kasus KDRT, Pihak Agensi Angkat Bicara
-
Berapa Kali Yuni Shara Menikah? Eks Suami Pertama Bantah KDRT hingga Ancam Bongkar Rahasia Besar!
-
6 Pengakuan Panas Eks Suami, Apa 'Kartu AS' Yuni Shara sampai Sempat Bikin Menghilang?
-
32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
-
Kematian Arya Daru Kepala Terbungkus Plastik: Hasil Autopsi Ungkap Fakta Baru!
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
BRI Taipei Branch, Solusi Finansial Terintegrasi untuk Diaspora Indonesia di Asia Timur
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung