Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 April 2024 | 09:55 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun (bertopi). [Laras Olivia/Riauonline]

SuaraRiau.id - Muflihun bakal mengakhiri jabatannya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 23 Mei 2024 mendatang setelah menjabat selama dua tahun berturut-turut. 

Kemendagri pun telah melayangkan surat kepada Pemprov Riau untuk mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru.

Pada surat tertanggal 25 Maret 2024 itu, awalnya disebutkan bahwa daerah yang Pj bupati/wali kota sudah menjabat selama dua tahun, usulan calon berasal dari orang yang berbeda. Bagi daerah yang Pj bupati/wali kota baru menjabat satu tahun, usulan dapat diajukan dengan orang yang sama atau berbeda.

Namun, selang tiga hari kemudian, Mendagri kembali melayangkan surat edaran yakni tertanggal 28 Maret 2024. Surat yang ditujukan ke Ketua DPRD kabupaten/kota dan gubernur untuk mengusulkan nama calon Pj wali kota seluruh Indonesia.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro berisikan penegasan usulan nama calon Pj bupati/wali kota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024.

Poin dalam surat itu menyebutkan, "Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang penjabat bupati/wali kota sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda."

Dengan perubahan surat tersebut, Muflihun pun berpeluang kembali untuk mendapatkan jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru. Hal ini tentu jika dirinya didukung dan diusulkan oleh DPRD dan Pemprov Riau.

Permintaan usulan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj bupati dan Pj wali kota di 21 provinsi seluruh Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 serentak bakal bergulir pada 27 November 2024 mendatang. Kota Pekanbaru merupakan satu daerah yang bakal menggelar Pilkada memilih wali kota dan wakil wali kota lima tahun mendatang.

Jadwal tahapan Pilkada sudah dikeluarkan lewat Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Load More