SuaraRiau.id - Aksi balapan liar yang dilakukan remaja belakangan kerap terjadi di Pekanbaru. Kegiatan mereka mengganggu pengguna jalan yang lain bahkan membahayakan.
Terkait itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru bakal memberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta kepada pelaku balap liar.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar di jalan umum lantaran merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Maka kami mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," tegas Yuliarso.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengimbau para orangtua agar mengawasi terhadap anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar.
"Kami menyampaikan juga, kami minta orangtua agar ikut mengawasi lah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (19/3/2024).
Dia tak menampik, bahwa ada beberapa pelajar memiliki kebiasaan usai salat tarawih melakukan aksi balap liar tersebut. Kemudian balap liar juga dilakukan saat subuh usai makan sahur. Kondisi ini jelas meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Jamal menyampaikan jika pihaknya juga berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan. Setiap sekolah melalui guru juga diminta mengedukasi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
"Kita juga ada koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, agar sepeda motornya ditahan selama tiga bulan. Supaya ada efek jera," terang Jamal.
Diketahui, Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan 120 sepeda motor balap liar beberapa waktu yang lalu. Mayoritas pemilik kendaraan masih remaja dan berstatus pelajar.
Berita Terkait
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Brutal! Gerombolan Pemuda Balap Liar Rusak Rumah Pak RT di Pasar Rebo, Polisi Cari Pelaku Meski Korban Tak Lapor
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!