Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:15 WIB
Ilustrasi korupsi. [Freepik]

SuaraRiau.id - Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Kampar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.

Dua eks pimpinan RSUD Bangkinang itu yakni dr Wira Dharma, MKM (mantan Direktur RSUD Bangkinang 2017) dan dr Andri Justian, SpPD (Direktur RSUD Bangkinang 2018). Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.

Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan jika dalam pengembangan penyidikan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan.

"Menurut Kronologis yang dikemukakan, putusan Inkrah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru pada tanggal 5 Oktober 2023 terhadap bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, telah menjadi titik balik dalam kasus ini," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (15/3/2024).

Hal tersebut kemudian membuat penyidik memperluas pengembangan kasus dan menetapkan dua mantan Direktur itu sebagai tersangka baru korupsi RSUD Bangkinang.

Lebih lanjut, Nasriadi menyampaikan bahwa Wira dan Andri diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak adanya pengusulan pejabat keuangan dan teknis, ketidaksesuaian pengelolaan keuangan, tidak penyampaian RBA dan tanda tangan cek tanpa rekapan nominal SPJ.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

Load More