SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru mengeluarkan surat edaran pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah yang salah satu ketentuannya agar tempat hiburan malam tutup.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan hiburan malam seperti tempat karaoke hingga biliar ditutup sementara selama bulan puasa.
"Tempat hiburan umum di antaranya Karaoke KTV, PUB dan klub malam atau diskotek, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (13/3/2024).
Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Ramadan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.
Muflihun mengingatkan pengelola tidak menampilkan pertunjukan musik langsung di malam selama Ramadan, namun dikecualikan fasilitas kuliner yang tersedia di hotel.
"Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00-16.00 WIB dan bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00-05.00 WIB," sebutnya.
Begitu juga bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Muflihun mengungkapkan jika restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal dapat dibuka selama Ramadan sesuai dengan ketentuan.
Mereka bisa mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."
"Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," terang Muflihun.
Selain tempat hiburan, warung internet game online dan Play Station juga ditutup selama Ramadan. Segala bentuk pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Deretan Sumber Kekayaan Chef Juna, Gantikan Wulan Guritno Jadi Komisaris Klub Malam SCBD!
-
Kejutan STY! Wonderkid MU Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Kelebihannya?
-
Inul Daratista Perketat Aturan ke Karyawan Usai Barang-Barang Kantor Raib di Tangan OB
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Viral Foto Ivan Sugianto Duduki Kursi Polrestabes Surabaya, Sudah Akuisisi Kepolisian?
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR