SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru mengeluarkan surat edaran pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah yang salah satu ketentuannya agar tempat hiburan malam tutup.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan hiburan malam seperti tempat karaoke hingga biliar ditutup sementara selama bulan puasa.
"Tempat hiburan umum di antaranya Karaoke KTV, PUB dan klub malam atau diskotek, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasilitas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (13/3/2024).
Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Ramadan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.
Muflihun mengingatkan pengelola tidak menampilkan pertunjukan musik langsung di malam selama Ramadan, namun dikecualikan fasilitas kuliner yang tersedia di hotel.
"Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00-16.00 WIB dan bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00-05.00 WIB," sebutnya.
Begitu juga bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Muflihun mengungkapkan jika restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal dapat dibuka selama Ramadan sesuai dengan ketentuan.
Mereka bisa mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."
"Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," terang Muflihun.
Berita Terkait
-
Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Ini Niat dan Waktunya
-
Niat Puasa Qada Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H