SuaraRiau.id - SF Hariyanto resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Sekda Riau tersebut dilantik langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri, Kamis (29/2/2024) pukul 08.30 WIB.
Di hadapan pejabat yang hadir, Tito Karnavian menyampaikan sejumlah pesan kepada SF Hariyanto. Berharap amanah yang diberikan tersebut dijalan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi masyarakat Riau.
"Tolong kepercayaan yang diberikan pimpinan negara, Pak Presiden (Jokowi) dengan menandatangani Keppres yang sudah dibacakan agar dijalankan sebaik-baiknya. Kalau dijalankan dengan baik akan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya dilihat dalam kanal YouTube Kemendagri, Kamis (29/2/2024).
Namun, kata Tito, apabila SF Hariyanto menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan maka nantinya akan menimbulkan risiko.
"Sebaliknya jika menyalahgunakan amanah dan kepercayaan akan mengandung risiko. Jalankan dengan baik, berikan contoh kepada staf (bupati/wali kota)," terang Tito.
Menurut Mendagri Tito, pemimpin yang kuat harus didukung para staf yakni bupati, wali kota atau stakeholder lainnya. Selain itu, kepercayaan rakyat juga berpengaruh jalannya kepemimpinan. Jika tidak, pemerintahan akan tumbang.
"Pemimpin yang kuat bukanlah yang dapat 'gantungan' dari atas, tapi juga didukung 'tiang-tiang penyangga' sekelilingnya yaitu para staf, para bupati wali kota. Dan kemudian memiliki pijakan yang kuat yaitu kepercayaan rakyat, disukai rakyat. Hanya menggantung ke atas tanpa dukungan staf, bangunan akan roboh," sebut dia.
"Apalagi tanpa pijakan grass root (akar rumput) dari masyarakat yang kurang menyukai itu dipastikan tak lama akan roboh," sambung Tito.
Mantan Kapolri tersebut juga mengingatkan jika jabatan Pj Gubernur maksimal satu tahun, namun setiap tiga bulan akan dievaluasi.
"Sesuai undang-undang Pilkada, ditunjuk penjabat (Pj) yang maksimal satu tahun tapi dievaluasi per tiga bulan. Tidak harus satu tahun," tegas Tito.
Sementara itu, SF Hariyanto mengaku akan menjalan tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan selama ia menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.
SF Hariyanto menyebut, adapun amanah yang diberikan Mendagri yakni, bekerja sama dalam menjalankan, menyelesaikan dan melanjutkan tugas yang ditinggalkan oleh gubernur sebelumnya.
Kemudian, menyiapkan program kerja dengan baik, menyelesaikan program kerja tahun 2024, mengatasi masalah tengkes, hingga menjaga angka inflasi Riau agar tetap stabil.
"Alhamdulillah, tadi saya sudah dilantik oleh Mendagri. Ada beberapa catatan kepada saya dan juga kepada rekan-rekan OPD, yakni kita harus bisa bekerja sama. Apalagi seorang pemimpin itu tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerja sama. Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa pemimpin itu harus bisa memberikan contoh yang baik," ungkap SF Hariyanto.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
PDIP Beri Tanggapan soal Tembok Ratapan Solo Diduga di Kediaman Jokowi
-
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug