SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru nekat membantu anaknya melakukan aksi balas dendam. Akibat, sang anak berinisial MI (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayanraya.
Sementara itu, pria bernama Zulhelmi (44), ayah tersangka tersebut kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa anak-bapak itu terlibat dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
"Korban adalah seorang pelajar berinisial FF yang berusia 14 tahun atau anak di bawah umur. Korban ini juga teman sekolah dari adik tersangka MI," katanya, Kamis (29/2/2024).
Iptu Dodi menjelaskan, aksi balas dendam itu dilakukan MI dan Zulhelmi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayanraya pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kasus ini berawal saat adik pelaku berinisial I mengadu bahwa ia dikeroyok FF bersama rekan-rekannya. MI yang naik pitam pun mencari teman-teman adiknya itu untuk balas dendam.
"MI mencegat FF di Jalan Bukit Barisan. Saat turun dari motor MI langsung melakukan aksinya hingga akhirnya FF dan teman lainnya kabur meninggalkan sepeda motornya," kata Iptu Dodi.
Kemudian korban kembali, namun ia mendapati motor sudah tidak ada dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki. Saat dalam perjalanan ia kembali bertemu dengan MI yang Zulhelmi.
"Pengakuan korban, ia sempat berusaha meminta pertolongan kepada Zulhelmi. Bukannya membantu, Zulhelmi malah memegang korban dan bersama MI bergantian melakukan pemukulan hingga menendang wajah korban," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima anaknya pulang dengan kondisi babak belur akhirnya membuat laporan polisi.
"Berbekal LP itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap MI saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia Tangkerang Timur pada Senin 26 Februari 2024. Sementara keberadaan Zulhelmi masih belum diketahui dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi mengatakan atas perbuatannya, MI akan dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H