Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Februari 2024 | 07:36 WIB
Ilustrasi jalan. [Ist]

SuaraRiau.id - Belasan jalan di Kampar menjadi kewenangan Pemprov Riau. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Riau.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-PKPP Riau, Teza Dasra menjelaskan sebanyak 12 ruas jalan tersebut tersebar di beberapa kecamatan. 

"Iya, ada 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar yang menjadi kewenangan provinsi," katanya, Senin (26/2/2024). 

Menurut Teza, ruas jalan provinsi di Kampar sama seperti tetap, tidak ada penambahan ruas. Bahkan satu ruas beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam. 

"Ruas jalan provinsi di Kampar masih sama. Hanya saja yang berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan Tapung-Kandis dan Tapung-Tandun diganti nama," sebutnya. 

Berikut daftar 12 ruas jalan provinsi di Kampar yakni Jalan Sungai Sibam (Batas Kampar)-Pantai Cermin-Petapahan, Jalan Bangkinang-Petapahan, Jalan Telaga Sam-Sam (Batas Kampar)-Tapung, Jalan Tapung-Talang Danto (Batas Rokan Hulu), Jalan Simpang Suram-Senama Nenek (Batas Rokan Hulu) dan Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung.

Kemudian Jalan Lubuk Agung-Baru Sasak-Batas Sumatera Barat, Jalan Simpang Batu Bersurat-Muara Takus, Jalan Muara Takus-Bandur Picak (Batas Rokan Hulu), Jalan Simpang Rumbio-Simpang Kabun Durian, Jalan Rantau Berangin-Silam (Batas Rokan Hulu) dan Jalan Bung Inem. 

Load More