SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) berinisial RSS alias Rizky (32) menipu wanita hingga mengalami kerugian mencapai Rp38 juta. Pelaku melakukan aksinya dari dalam Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajridi Pekanbaru menjelaskan korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online, Bumble.
Percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku sedang berada di luar negeri lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.
"Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp38 juta," ujar Kompol Fajri dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).
Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui Rizky merupakan napi yang menghuni Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengamankan RSS usai korban membuat laporan terkait kejadian tersebut. RSS digelandang ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kompol Fajri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
4 Mobil Honda Bekas yang Nyaman Diajak Mudik, Asyik buat Jalan-jalan
-
Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen
-
Perjuangan 2 Kakek Pensiunan di Riau Tuntut Keadilan hingga Mahkamah Agung
-
Pajak per Batang Sawit di Riau Bakal Dikaji Ulang: Karena Potensi Sangat Besar
-
25 Pejabat Baru Pemkot Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya