SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) berinisial RSS alias Rizky (32) menipu wanita hingga mengalami kerugian mencapai Rp38 juta. Pelaku melakukan aksinya dari dalam Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajridi Pekanbaru menjelaskan korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online, Bumble.
Percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku sedang berada di luar negeri lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.
"Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp38 juta," ujar Kompol Fajri dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).
Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui Rizky merupakan napi yang menghuni Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengamankan RSS usai korban membuat laporan terkait kejadian tersebut. RSS digelandang ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kompol Fajri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar, Polda Riau Siapkan Event Lari Terbesar di Sumatera
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Membuka Pandangan Baru tentang Muslim dan Kemajuan Modern di China
-
Di Balik Pembiayaan dan Pemberdayaan yang Mengubah Kehidupan
-
34 Perusahaan Buka Lowongan Kerja dalam Job Fair 2026 di Pekanbaru
-
Bupati Siak Tunjuk Robi Junipa Jadi Direktur PT Bumi Siak Pusako
-
Bukan di Hotel, Duit Rp300 Juta Diserahkan di Rumah SF Hariyanto