SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) berinisial RSS alias Rizky (32) menipu wanita hingga mengalami kerugian mencapai Rp38 juta. Pelaku melakukan aksinya dari dalam Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajridi Pekanbaru menjelaskan korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online, Bumble.
Percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku sedang berada di luar negeri lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.
"Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp38 juta," ujar Kompol Fajri dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).
Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui Rizky merupakan napi yang menghuni Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengamankan RSS usai korban membuat laporan terkait kejadian tersebut. RSS digelandang ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kompol Fajri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat