Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 04 Februari 2024 | 11:10 WIB
Ilustrasi penangkapan drivel ojol terkait kasus pencurian.

SuaraRiau.id - Dua driver ojek online (ojol) ditangkap jajaran Polsek Tebingtinggi Kepulauan Meranti terkait kasus pencurian drone, stabilizer DJI Ronin dan kamera.

Penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan laporan korban bernama Wan Fahmi, Kamis (1/2/2024).

Korban Fahmi mengungkap kronologi pencurian yang dialaminya. Awalnya, dia dan para rekannya pulang ke rumah dan meninggalkan alat-alat keperluan syuting di sekretariat yang terletak di Taman Cikpuan Selatpanjang.

"Pada Kamis pagi, kami mendapati kantor (sekretariat) sudah dalam keadaan berantakan. Kaca pintu pecah dan alat-alat hilang," katanya dikutip dari Antara.

Terpisah, Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan melalui Bripka Riki Ikhwan membenarkan penangkapan kedua drivel ojol bersama barang bukti hasil curian.

"Betul, kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar Riki.

Pelaku Yun (23) dan ADS (18) diamankan pada Jumat (2/2/2024) di tempat berbeda. Yun merupakan pelaku pencurian, sedangkan ADS seorang penadah.

Berdasar pengakuan Yun, nekad masuk ke sekretariat itu hanya untuk mengambil gitar. Uang penjualan gitar, rencananya digunakan untuk membayar utang ke ADS sebesar Rp800 ribu.

"Biasanya saat menunggu orderan, saya sering duduk di gerobak penjual jus tak jauh dari sana. Saya sering mendengar orang bermain musik di dalamnya," kata pelaku Yun.

Setelah berhasil masuk sekretariat dengan memecahkan kaca, Yun mengaku langsung mengincar gitar. Saat itu juga, Yun sempat masuk ke ruangan lain, dia menemukan drone, kamera dan stabilizer lalu membawa pergi.

Load More