SuaraRiau.id - Masyarakat yang hendak melakukan uji KIR kendaraan angkutan umum kini tidak lagi berbayar. Hal ini karena Dinas Perhubungan Pekanbaru menghapus retribusi biaya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso menyampaikan jika penghapusan retribusi biaya uji KIR ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024.
"Bahwa salah satu retribusi yang di-nolrupiah-kan (gratis) adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Yuliarso mengungkapkan jika kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Menurutnya, karena ke depan, pemasukan Pemkot Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.
"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," terang Yuliarso.
Dia menegaskan, meski pengujian kendaraan bermotor ini gratis, pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR.
Lebih lanjut, Yuliarso menyebut jika pada tahun 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar, lalu ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari.
Ia meminta pemilik angkutan umum untuk menguji KIR karena pengujian kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan, selain mengantisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan tak layak jalan.
Berita Terkait
-
Kampas Rem Baru Justru Tidak Pakem, Mungkin Ini Faktor Penyebabnya...
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H
-
Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan