Eko Faizin
Kamis, 18 Januari 2024 | 08:12 WIB
Seto Mulyadi alias Kak Seto. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Kalau anak di bawah 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah 13 tahun, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku," terangnya, Rabu (17/1/2024).

Dikatakan Erdiansyah, perkara yang melibatkan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku perlu diberikan pendampingan.

Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting. Saat anak berperilaku seperti orang dewasa dan melakukan tindakan pidana, mereka tidak mengerti.

"Pelaku kejadian tersebut tentu psikologisnya juga terpengaruh. Tidak tahu perbuatannya ini melanggar hukum, mereka tidak mengerti," tuturnya. (Antara)

Load More