SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual bocah TK di Pekanbaru ternyata mengundang perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Rabu (17/1/2024) malam.
Pria yang dikenal dengan panggilan Kak Seto itu mengunjungi bocah 5 tahun yang diduga jadi korban kekerasan seksual teman sekolahnya di TK.
Kak Seto pun berbincang dengan orangtua korban dan melihat kondisi sang anak.
"Kami sudah menghubungi psikolog terdekat untuk bisa memberikan penanganan yang lebih profesional terhadap psikis korban," kata Kak Seto kepada Antara, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, psikologis korban N dapat segera pulih lantaran lingkungan keluarga yang menurutnya sangat ramah anak.
"Komunikasi antara orangtua dengan N sangat komunikatif. N juga cukup cerdas. Lingkungan rumahnya sangat ramah anak, penuh dengan mainan," ungkap Kak Seto.
Dia menjelaskan bahwa lingkungan rumah yang ramah anak merupakan salah satu modal untuk menangani kasus psikologis apabila anak terjebak suatu masalah.
Kak Seto memastikan penanganan secara profesional akan segera dilakukan baik kepada korban maupun pelaku dan berharap tak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun penyimpangan tindakan seksual.
"Tritmen dan terapi yang tepat dapat kembali memulihkan kondisi korban maupun pelaku. Sebab pelaku pun awalnya juga korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Kak Seto juga mengapresiasi pihak Polresta Pekanbaru yang dinilai cepat turun tangan menangani masalah ini.
Ia juga mengharapkan ada penanganan terhadap pihak sekolah. Selain mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembinaan terhadap sekolah.
Sebab dikatakannya, sekolah harus layak anak sebagaimana UU Perlindungan Anak, bahwa setiap sekolah wajib menjaga agar tidak ada kekerasan terhadap anak baik oleh sesama siswa atau guru.
"Jangan sampai hal serupa terulang lagi. Mohon sekolah turut merasakan kejadian ini dan ikut bertanggungjawab," tegas Kak Seto.
Pendampingan psikolog
Sebelumnya, pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah menyebutkan dua bocah TK yang terlibat dugaan kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog, baik korban maupun pelaku.
Sebab pelaku dalam perkara ini sendiri merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis