SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual bocah TK di Pekanbaru ternyata mengundang perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Rabu (17/1/2024) malam.
Pria yang dikenal dengan panggilan Kak Seto itu mengunjungi bocah 5 tahun yang diduga jadi korban kekerasan seksual teman sekolahnya di TK.
Kak Seto pun berbincang dengan orangtua korban dan melihat kondisi sang anak.
"Kami sudah menghubungi psikolog terdekat untuk bisa memberikan penanganan yang lebih profesional terhadap psikis korban," kata Kak Seto kepada Antara, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, psikologis korban N dapat segera pulih lantaran lingkungan keluarga yang menurutnya sangat ramah anak.
"Komunikasi antara orangtua dengan N sangat komunikatif. N juga cukup cerdas. Lingkungan rumahnya sangat ramah anak, penuh dengan mainan," ungkap Kak Seto.
Dia menjelaskan bahwa lingkungan rumah yang ramah anak merupakan salah satu modal untuk menangani kasus psikologis apabila anak terjebak suatu masalah.
Kak Seto memastikan penanganan secara profesional akan segera dilakukan baik kepada korban maupun pelaku dan berharap tak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun penyimpangan tindakan seksual.
"Tritmen dan terapi yang tepat dapat kembali memulihkan kondisi korban maupun pelaku. Sebab pelaku pun awalnya juga korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Kak Seto juga mengapresiasi pihak Polresta Pekanbaru yang dinilai cepat turun tangan menangani masalah ini.
Ia juga mengharapkan ada penanganan terhadap pihak sekolah. Selain mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembinaan terhadap sekolah.
Sebab dikatakannya, sekolah harus layak anak sebagaimana UU Perlindungan Anak, bahwa setiap sekolah wajib menjaga agar tidak ada kekerasan terhadap anak baik oleh sesama siswa atau guru.
"Jangan sampai hal serupa terulang lagi. Mohon sekolah turut merasakan kejadian ini dan ikut bertanggungjawab," tegas Kak Seto.
Pendampingan psikolog
Sebelumnya, pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah menyebutkan dua bocah TK yang terlibat dugaan kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog, baik korban maupun pelaku.
Sebab pelaku dalam perkara ini sendiri merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berita Terkait
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Program AURA BRI Peduli Perkuat Usaha Kelompok Wanita Pengolah Pala di Bogor
-
Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya
-
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Disebut Berisi 12.000 Dolar Singapura
-
Kasus Suap Suhardiman Amby: KPK Sita 12.000 Dolar Singapura Ketua DPRD Kuansing
-
Giliran Sopir, Ajudan dan Keluarga Suhardiman Amby Diperiksa KPK