SuaraRiau.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan berencana menerapkan sanksi tilang terhadap pemilik truk dan trailer nakal yang tidak mematuhi imbauan tarif angkut kendaraan (gendong) yang telah ditetapkan sejak Senin 8 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Pelalawan Ferry Zulkarnain saat mensosialisasikan imbauan tarif maksimal jasa angkut kendaraan untuk menyeberangi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Pangkalankerinci yang sedang dilanda banjir.
"Pada prinsipnya, kami Dishub memperbolehkan, tetapi dengan catatan ada ketentuan harganya yang sudah diatur pemerintah yang tujuannya supaya ini tidak memberatkan masyarakat," kata Ferry kepada Suara.com, Rabu (10/1/2024).
Ferry menjelaskan, sejak surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024 dikeluarkan, ia dan tim masih fokus penertiban dan sosialisasi tarif jasa angkutan itu. Namun, bisa jadi dalam waktu dekat sanksi bisa diterapkan jika banyak yang tak mematuhi.
"Jika nanti harganya tidak mengikuti harga dari pemerintah, ini mungkin kita akan melakukan penindakan dengan cara penilangan. Jika tidak juga diindahkan akan ada sanksi yang lebih tegas," ungkapnya.
Meski demikian Ferry tetap mengimbau masyarakat dan pemilik truk gendong itu lebih baik mematuhi sehingga beroperasipun tetap aman.
"Untuk masyarakat yang ingin menggunakan kucai kita secara gratis silahkan. Motor naik kucai silahkan. Untuk antrinya di Kualu. Tetapi untuk masyarakat yang ingin tetap berbayar silahkan juga tapi dengan tetap memaruhi aturan," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dalam surat imbauan Dishub Pelalawan dijelaskan bahwa harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus. Harga itu harus sudah termasuk penumpang.
Untuk mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Aming Sentil Pemerintah Soal Banjir Bali, Sebut Bukan Bencana Alam Tapi Bencana Tata Kelola
-
Proses Pencarian Korban Bencana Banjir di Bali Masih Berlanjut
-
Bali Siaga Banjir, BNPB Tetapkan Status Siaga Darurat
-
Mobil Terendam Banjir? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap untuk Menyelamatkan Kendaraan Anda
-
Bali Dilanda Banjir, Nana Mirdad Sentil Pemprov Kelola Uang Pajak dengan Benar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan
-
Ganti Rugi Lahan Flyover Garuda Sakti Rp100 M, Gubri: Tinggal Pembayaran
-
Kronologi Siswi SMA Hilang Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban