SuaraRiau.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan berencana menerapkan sanksi tilang terhadap pemilik truk dan trailer nakal yang tidak mematuhi imbauan tarif angkut kendaraan (gendong) yang telah ditetapkan sejak Senin 8 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Pelalawan Ferry Zulkarnain saat mensosialisasikan imbauan tarif maksimal jasa angkut kendaraan untuk menyeberangi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Pangkalankerinci yang sedang dilanda banjir.
"Pada prinsipnya, kami Dishub memperbolehkan, tetapi dengan catatan ada ketentuan harganya yang sudah diatur pemerintah yang tujuannya supaya ini tidak memberatkan masyarakat," kata Ferry kepada Suara.com, Rabu (10/1/2024).
Ferry menjelaskan, sejak surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024 dikeluarkan, ia dan tim masih fokus penertiban dan sosialisasi tarif jasa angkutan itu. Namun, bisa jadi dalam waktu dekat sanksi bisa diterapkan jika banyak yang tak mematuhi.
"Jika nanti harganya tidak mengikuti harga dari pemerintah, ini mungkin kita akan melakukan penindakan dengan cara penilangan. Jika tidak juga diindahkan akan ada sanksi yang lebih tegas," ungkapnya.
Meski demikian Ferry tetap mengimbau masyarakat dan pemilik truk gendong itu lebih baik mematuhi sehingga beroperasipun tetap aman.
"Untuk masyarakat yang ingin menggunakan kucai kita secara gratis silahkan. Motor naik kucai silahkan. Untuk antrinya di Kualu. Tetapi untuk masyarakat yang ingin tetap berbayar silahkan juga tapi dengan tetap memaruhi aturan," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dalam surat imbauan Dishub Pelalawan dijelaskan bahwa harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus. Harga itu harus sudah termasuk penumpang.
Untuk mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Deforestasi: Investasi Rugi Terbesar dalam Sejarah Pembangunan Indonesia
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Kepala BNPB: Butuh Rp 51,82 Triliun Biaya Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman