SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat akhirnya menetapkan tarif jasa angkut (towing) untuk kendaraan yang ingin melintas banjir di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Penetapan tarif angkut kendaraan tersebut disampaikan per Senin (8/1/2024). Namun, rupanya ada oknum penyedia jasa towing di lokasi belum menggunakan aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.
Hal itu terungkap dari curhatan seorang pengendara minibus bernama Andi yang mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk bisa naik towing.
Peristiwa tak mengenakan itu dialaminya pada Senin (8/1/2024) malam, saat dia hendak pulang ke Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.
Andi awalnya tahu jika mendapat surat imbauan Dinas Perhubungan yang menyatakan bahwa ongkos naik truk melintasi Jalan Lintas Timur yang banjir sekarang Rp400 ribu.
Makanya, ia memberanikan diri dari Pekanbaru melewati jalur tersebut. Namun ternyata biayanya masih Rp1 juta.
"Dari Pekanbaru tadi mau balik Pulau Muda, karena baca imbauan Dishub (Dinas Perhubungan) Rp400 ribu ya saya coba. Eh, sampai sana rupanya masih Rp1 juta,” ujarnya.
Mendapati tarifnya belum berubah, dia akhirnya balik arah dan memilih menginap di daerah Pangkalankerinci.
“Bayar Rp1 juta (harus) antre 6-10 jam juga," jelas Andi.
Dia mengungkapkan jika oknum yang menawarkan jasa penyeberangan towing tidak peduli dengan adanya imbauan dari Dinas perhubungan Pelalawan yang telah menetapkan harga disesuaikan dengan jenis kendaraannya.
"Katanya gak ada, mereka harus setor Rp700 ribu dan sisa untuk mereka,” tegas Andi.
Diketahui, sesuai imbauan Dinas Perhubungan Pelalawan mengeluarkan surat imbauan tertanggal 8 Januari 2024 yang ditujukkan kepada pemilik mobil trailer dan truk yang beroperasi di Jalan Lintas Timur.
“Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Pada tanggal 8 Januari 2024 perihal tarif angkutan mobil trailer dan truk yang membawa dan mengangkut mobil dan motor, untuk itu Dinas Perhubungan mengimbau harga mobil yang membawa mobil/upah gendong mengangkut mobil,” demikian bunyi dalam surat.
Pada surat itu disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut, di antaranya mobil sedan atau minibus (termasuk penumpang) membayar Rp400.000. Sementara mobil truk, termasuk penumpang dikenai biaya Rp500 ribu.
“Motor, Rp30 ribu termasuk penumpang,” tulis di surat imbauan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet
-
Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Banjir Akibat Danau Sentani Meluap
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24