SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat akhirnya menetapkan tarif jasa angkut (towing) untuk kendaraan yang ingin melintas banjir di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Penetapan tarif angkut kendaraan tersebut disampaikan per Senin (8/1/2024). Namun, rupanya ada oknum penyedia jasa towing di lokasi belum menggunakan aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.
Hal itu terungkap dari curhatan seorang pengendara minibus bernama Andi yang mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk bisa naik towing.
Peristiwa tak mengenakan itu dialaminya pada Senin (8/1/2024) malam, saat dia hendak pulang ke Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.
Andi awalnya tahu jika mendapat surat imbauan Dinas Perhubungan yang menyatakan bahwa ongkos naik truk melintasi Jalan Lintas Timur yang banjir sekarang Rp400 ribu.
Makanya, ia memberanikan diri dari Pekanbaru melewati jalur tersebut. Namun ternyata biayanya masih Rp1 juta.
"Dari Pekanbaru tadi mau balik Pulau Muda, karena baca imbauan Dishub (Dinas Perhubungan) Rp400 ribu ya saya coba. Eh, sampai sana rupanya masih Rp1 juta,” ujarnya.
Mendapati tarifnya belum berubah, dia akhirnya balik arah dan memilih menginap di daerah Pangkalankerinci.
“Bayar Rp1 juta (harus) antre 6-10 jam juga," jelas Andi.
Dia mengungkapkan jika oknum yang menawarkan jasa penyeberangan towing tidak peduli dengan adanya imbauan dari Dinas perhubungan Pelalawan yang telah menetapkan harga disesuaikan dengan jenis kendaraannya.
"Katanya gak ada, mereka harus setor Rp700 ribu dan sisa untuk mereka,” tegas Andi.
Diketahui, sesuai imbauan Dinas Perhubungan Pelalawan mengeluarkan surat imbauan tertanggal 8 Januari 2024 yang ditujukkan kepada pemilik mobil trailer dan truk yang beroperasi di Jalan Lintas Timur.
“Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Pada tanggal 8 Januari 2024 perihal tarif angkutan mobil trailer dan truk yang membawa dan mengangkut mobil dan motor, untuk itu Dinas Perhubungan mengimbau harga mobil yang membawa mobil/upah gendong mengangkut mobil,” demikian bunyi dalam surat.
Pada surat itu disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut, di antaranya mobil sedan atau minibus (termasuk penumpang) membayar Rp400.000. Sementara mobil truk, termasuk penumpang dikenai biaya Rp500 ribu.
“Motor, Rp30 ribu termasuk penumpang,” tulis di surat imbauan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Kolaborasi Urban Farming Wujudkan Sungai Bersih dan Panen Melimpah di Ibu Kota
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Tak Terima Diusir dari Indonesia, Aisar Khalid Bahas Banyak WNI Kerja di Malaysia Tak Diusir
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Khusus Siang Ini, Dapatkan Kejutan Senilai Rp380 Ribu
-
Viral Diduga Maling di Pekanbaru Dilempar dari Atap, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Warga Dumai Panik Dengar Ledakan Kilang Minyak Pertamina, Ada yang Ungsikan Keluarga
-
Sejarah Kilang Minyak Pertamina di Dumai, Kini Kembali Terbakar
-
Kilang Minyak Dumai Meledak, Pertamina Fokus Pemadaman