SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat akhirnya menetapkan tarif jasa angkut (towing) untuk kendaraan yang ingin melintas banjir di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Penetapan tarif angkut kendaraan tersebut disampaikan per Senin (8/1/2024). Namun, rupanya ada oknum penyedia jasa towing di lokasi belum menggunakan aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.
Hal itu terungkap dari curhatan seorang pengendara minibus bernama Andi yang mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk bisa naik towing.
Peristiwa tak mengenakan itu dialaminya pada Senin (8/1/2024) malam, saat dia hendak pulang ke Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.
Andi awalnya tahu jika mendapat surat imbauan Dinas Perhubungan yang menyatakan bahwa ongkos naik truk melintasi Jalan Lintas Timur yang banjir sekarang Rp400 ribu.
Makanya, ia memberanikan diri dari Pekanbaru melewati jalur tersebut. Namun ternyata biayanya masih Rp1 juta.
"Dari Pekanbaru tadi mau balik Pulau Muda, karena baca imbauan Dishub (Dinas Perhubungan) Rp400 ribu ya saya coba. Eh, sampai sana rupanya masih Rp1 juta,” ujarnya.
Mendapati tarifnya belum berubah, dia akhirnya balik arah dan memilih menginap di daerah Pangkalankerinci.
“Bayar Rp1 juta (harus) antre 6-10 jam juga," jelas Andi.
Dia mengungkapkan jika oknum yang menawarkan jasa penyeberangan towing tidak peduli dengan adanya imbauan dari Dinas perhubungan Pelalawan yang telah menetapkan harga disesuaikan dengan jenis kendaraannya.
"Katanya gak ada, mereka harus setor Rp700 ribu dan sisa untuk mereka,” tegas Andi.
Diketahui, sesuai imbauan Dinas Perhubungan Pelalawan mengeluarkan surat imbauan tertanggal 8 Januari 2024 yang ditujukkan kepada pemilik mobil trailer dan truk yang beroperasi di Jalan Lintas Timur.
“Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Pada tanggal 8 Januari 2024 perihal tarif angkutan mobil trailer dan truk yang membawa dan mengangkut mobil dan motor, untuk itu Dinas Perhubungan mengimbau harga mobil yang membawa mobil/upah gendong mengangkut mobil,” demikian bunyi dalam surat.
Pada surat itu disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut, di antaranya mobil sedan atau minibus (termasuk penumpang) membayar Rp400.000. Sementara mobil truk, termasuk penumpang dikenai biaya Rp500 ribu.
“Motor, Rp30 ribu termasuk penumpang,” tulis di surat imbauan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Wali Kota Agung Bakal Naikkan Honor Ketua RT dan RW di Pekanbaru
-
5 HP RAM 8 GB Harga di Bawah 2 Juta: Kamera Jernih, Layar AMOLED
-
Jadwal Libur dan Belajar SD-SMP Pekanbaru Selama Ramadhan 2026
-
BRI Debit FC Barcelona Jadi Simbol Kolaborasi Emosional Dengan Fans