Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 Januari 2024 | 09:44 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. [Freepik]

SuaraRiau.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Pada momen pesta demokrasi serentak tersebut, setiap warga Indonesia yang memenuhi syarat berhak memilih. Namun, pengecualian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan jika berdasarkan PKPU Riau, tidak ada Data Pemilih Tetap (DPT) kategori ODGJ di Riau yang berpartisipasi di Pemilu 2024

"Secara spesifik, DPT ODGJ tidak ada," kata Ilham dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Menurutnya, sama seperti Pemilu 2019, pada pemilu kali ini juga tidak ada ODGJ yang memiliki hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT.

Ilham menyampaikan jika selama ini masyarakat seringkali keliru dalam membedakan antara penderita gangguan jiwa dengan tunagrahita. Ia pun menjelaskan, bahwa tunagrahita berbeda dengan orang yang memiliki penyakit gangguan jiwa parah. 

Pasalnya, tunagrahita merupakan orang yang menderita disabilitas mental sejak lahir dan masih memiliki tingkat kecerdasan walaupun memang sangat rendah.

Sedangkan, penderita gangguan jiwa parah atau yang sering disebut sebagai orang gila merupakan orang yang bahkan tidak mampu untuk mengenali dirinya sendiri.

"Tunagrahita bukan gangguan jiwa. Sebab, tunagrahita itu penyandang disabilitas mental sejak lahir. Dan mereka (tunagrahita, red) berhak dan punya hak pilih dalam Pemilu. KPU juga sangat menghormati penyandang disabilitas," tegas Ilham.

Diketahui, Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih bakal diberi sebanyak 5 jenis surat suara, di antaranya surat pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Load More