Eko Faizin
Senin, 01 Januari 2024 | 09:10 WIB
Kantor Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

3. Kejari Siak menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.

Ke enam orang tersebut yakni, MY (pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani), SHF (Pemilik KPL UD Rangga, SKI (selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak), AMZ (mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Siak), SPN (PNS Dinas Pertanian Siak), dan SYJ ( selaku penyuluh pertanian lapangan Kerinci Kanan).

Atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.

4. Terbaru, Kejari Siak menahan tiga orang di Dinas Satpol PP Siak lantaran melakukan pungutan liar (pungli).

Meskipun melakukan pungli tergolong kecil yakni sebesar Rp9,1 juta namun hal tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, membuktikan keseriusan kinerja jaksa, Kakari Siak menahan Kasatpol PP Hendy Derhavin, Iskandar dan Novrizal.

Kontributor : Alfat Handri

Load More