SuaraRiau.id - Masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Jabatannya diperpanjang hingga 22 Februari 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan surat MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memperpanjang masa jabatan 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seiring dengan kabar itu, Edy Natar melantik puluhan pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/12/2023).
Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada 21 pejabat yang akan memulai menjalani amanah baru.
"Jaga kekompakan agar dapat merumuskan kebijakan yang terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya usai melantik, Jumat (29/12/2023).
Edy mengungkapkan bahwa rotasi 21 pejabat ini dalam rangka untuk melakukan penyegaran ataupun evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.
Dari total 45 pejabat Pemprov Riau yang dilantik, 24 orang di antaranya masih berada pada posisi semula. Sedangkan 21 lainnya dirotasi ke tempat yang baru.
"Hari ini melaksanakan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau. Dari 45 pejabat yang ada, 24 di antaranya ada yang di posisi semula, dan 21 lainnya dirotasi," terang orang nomor satu di Riau tersebut.
Lebih lanjut, Edy Natar menyampaikan bahwa semua dilakukan dalam upaya untuk melakukan penyegaran dan mengevaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan oleh para pejabat tersebut.
"Semua yang kita lakukan tentu mengikuti aturan yang ada," tutur Gubernur Edy Natar.
Berita Terkait
-
Demi Hemat Anggaran, 36 Ribu Kades Minta Jabatan Diperpanjang, DPR: Ancam Demokrasi
-
Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?
-
Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan