SuaraRiau.id - Masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Jabatannya diperpanjang hingga 22 Februari 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan surat MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memperpanjang masa jabatan 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seiring dengan kabar itu, Edy Natar melantik puluhan pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/12/2023).
Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada 21 pejabat yang akan memulai menjalani amanah baru.
"Jaga kekompakan agar dapat merumuskan kebijakan yang terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya usai melantik, Jumat (29/12/2023).
Edy mengungkapkan bahwa rotasi 21 pejabat ini dalam rangka untuk melakukan penyegaran ataupun evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.
Dari total 45 pejabat Pemprov Riau yang dilantik, 24 orang di antaranya masih berada pada posisi semula. Sedangkan 21 lainnya dirotasi ke tempat yang baru.
"Hari ini melaksanakan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau. Dari 45 pejabat yang ada, 24 di antaranya ada yang di posisi semula, dan 21 lainnya dirotasi," terang orang nomor satu di Riau tersebut.
Lebih lanjut, Edy Natar menyampaikan bahwa semua dilakukan dalam upaya untuk melakukan penyegaran dan mengevaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan oleh para pejabat tersebut.
"Semua yang kita lakukan tentu mengikuti aturan yang ada," tutur Gubernur Edy Natar.
Berita Terkait
-
Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terkini
-
Pemprov Riau Tak Rekrut PNS Tahun Ini: Pegawai Sudah Banyak, Bebani APBD
-
Terguncang Imbas Kasus Viral, Jeni Rahmadial Fitri: Saya Tulang Punggung Keluarga
-
Dua Begal Sadis Tewaskan Pemuda di Pelalawan Dibekuk di Banten
-
KPAI Awasi Daycare Tak Berizin Berorientasi Bisnis, Termasuk di Pekanbaru
-
Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok