SuaraRiau.id - Masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Jabatannya diperpanjang hingga 22 Februari 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan surat MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memperpanjang masa jabatan 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seiring dengan kabar itu, Edy Natar melantik puluhan pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/12/2023).
Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada 21 pejabat yang akan memulai menjalani amanah baru.
"Jaga kekompakan agar dapat merumuskan kebijakan yang terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya usai melantik, Jumat (29/12/2023).
Edy mengungkapkan bahwa rotasi 21 pejabat ini dalam rangka untuk melakukan penyegaran ataupun evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.
Dari total 45 pejabat Pemprov Riau yang dilantik, 24 orang di antaranya masih berada pada posisi semula. Sedangkan 21 lainnya dirotasi ke tempat yang baru.
"Hari ini melaksanakan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau. Dari 45 pejabat yang ada, 24 di antaranya ada yang di posisi semula, dan 21 lainnya dirotasi," terang orang nomor satu di Riau tersebut.
Lebih lanjut, Edy Natar menyampaikan bahwa semua dilakukan dalam upaya untuk melakukan penyegaran dan mengevaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan oleh para pejabat tersebut.
"Semua yang kita lakukan tentu mengikuti aturan yang ada," tutur Gubernur Edy Natar.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan