SuaraRiau.id - Masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Jabatannya diperpanjang hingga 22 Februari 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan surat MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memperpanjang masa jabatan 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seiring dengan kabar itu, Edy Natar melantik puluhan pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/12/2023).
Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada 21 pejabat yang akan memulai menjalani amanah baru.
"Jaga kekompakan agar dapat merumuskan kebijakan yang terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya usai melantik, Jumat (29/12/2023).
Edy mengungkapkan bahwa rotasi 21 pejabat ini dalam rangka untuk melakukan penyegaran ataupun evaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan.
Dari total 45 pejabat Pemprov Riau yang dilantik, 24 orang di antaranya masih berada pada posisi semula. Sedangkan 21 lainnya dirotasi ke tempat yang baru.
"Hari ini melaksanakan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Riau. Dari 45 pejabat yang ada, 24 di antaranya ada yang di posisi semula, dan 21 lainnya dirotasi," terang orang nomor satu di Riau tersebut.
Lebih lanjut, Edy Natar menyampaikan bahwa semua dilakukan dalam upaya untuk melakukan penyegaran dan mengevaluasi terhadap kinerja yang sudah dilakukan oleh para pejabat tersebut.
"Semua yang kita lakukan tentu mengikuti aturan yang ada," tutur Gubernur Edy Natar.
Berita Terkait
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar
-
Rombongan Pertama Calon Haji asal Pekanbaru Berangkat ke Tanah Suci
-
Menteri Hanif Datangi TPA Muara Fajar Pekanbaru Lihat Teknologi Methane Capture
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK