SuaraRiau.id - Jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau diperpanjang hingga 22 Februari 2024. Hal ini terungkap setelah keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia akan diperpanjang masa jabatannya, termasuk Gubernur Riau yang dijabat Edy Natar.
Diketahui, masa jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau sebelumnya akan berakhir hingga 31 Desember 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
"Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," bunyi surat tersebut.
Sebagai pengingat, Edy Natar Nasution yang sebelumnya Wakil Gubernur Riau dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Edy Natar menggantikan Gubernur Riau Syamsuar yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya beberapa waktu lalu menyampaikan jika Edy Natar Nasution akan menjabat hingga 31 Desember nanti. Selanjutnya jabatan gubernur akan diisi Pj pada 2024.
"(Edy Natar) menjabat sampai 31 Desember 2023. Melanjutkan sisa masa jabatan gubernur sebelumnya (Syamsuar)," jelas Erisman.
Polemik Pj Gubernur Riau pun sempat mencuat lantaran sejumlah usulan dari perwakilan masyarakat ke DPRD Provinsi. Hal itu karena beberapa masyarakat menyodorkan nama-nama kandidat yang berbeda.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
Mendagri Umumkan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Serentak Jilid II di Istana
-
Mendagri Minta Pemda Lakukan Sejumlah Langkah, Demi Antisipasi Cuaca Ekstrem
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Untuk Review
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang