Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Desember 2023 | 09:51 WIB
Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara suap, Kamis (21/12/2023). [ANTARA]

Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya. (ANTARA)

Load More