SuaraRiau.id - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dipecat dari jabatannya menuai sorotan masyarakat. Pencopotan Firdaus dilakukan setelah beberapa bulan dirinya menjabat menjadi orang nomor satu di Kampar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan mencopot Firdaus dari jabatannya. Hal itu lantaran diduga tak netral menjelang Pemilu 2024.
"Setelah kita evaluasi betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat yang kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas," kata dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan kabar yang beredar, Firdaus dicopot diduga karena mendukung kakak dan adik maju pileg.
Selain Firdaus, Tito Karnavian juga mengatakan pihaknya mengevaluasi 112 pejabat daerah terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 59 pejabat daerah di antaranya mendapatkan rapot merah.
Dia menyampaikan jika ada sejumlah laporan tentang ada yang tidak netral, termasuk kabar viral di video.
"Makanya kami ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," sebut Tito.
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mendadak memberhentikan Pj Bupati Kampar Firdaus.
"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian surat yang ditandatangani Mendagri, 13 Desember 2023.
Sementara itu, untuk menggantikannya, Menteri Muhammad Tito Karnavian mengangkat Hambali yang merupakan Sekda Kampar, sebagai Pj Bupati Kampar untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Mengangkat saudara Hambali sebagai Pj Bupati Kampar," tulisnya.
Keputusan Mendagri tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya dalam surat.
Berita Terkait
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Begini Respons Warga Pekanbaru
-
3 Mobil Bekas Toyota dengan Captain Seat, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Ekstra
-
Parkir di Alfamart Pekanbaru Gratis Mulai 1 Januari 2026, Indomaret Kapan?
-
Sejumlah Jalan di Pekanbaru Ditutup saat Malam Tahun Baru, Berikut Daftarnya
-
5 Mobil Bekas yang Kencang Harga di Bawah 100 Juta, Nyaman saat Balap