SuaraRiau.id - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dipecat dari jabatannya menuai sorotan masyarakat. Pencopotan Firdaus dilakukan setelah beberapa bulan dirinya menjabat menjadi orang nomor satu di Kampar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan mencopot Firdaus dari jabatannya. Hal itu lantaran diduga tak netral menjelang Pemilu 2024.
"Setelah kita evaluasi betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat yang kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas," kata dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan kabar yang beredar, Firdaus dicopot diduga karena mendukung kakak dan adik maju pileg.
Selain Firdaus, Tito Karnavian juga mengatakan pihaknya mengevaluasi 112 pejabat daerah terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 59 pejabat daerah di antaranya mendapatkan rapot merah.
Dia menyampaikan jika ada sejumlah laporan tentang ada yang tidak netral, termasuk kabar viral di video.
"Makanya kami ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," sebut Tito.
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mendadak memberhentikan Pj Bupati Kampar Firdaus.
"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian surat yang ditandatangani Mendagri, 13 Desember 2023.
Sementara itu, untuk menggantikannya, Menteri Muhammad Tito Karnavian mengangkat Hambali yang merupakan Sekda Kampar, sebagai Pj Bupati Kampar untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Mengangkat saudara Hambali sebagai Pj Bupati Kampar," tulisnya.
Keputusan Mendagri tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya dalam surat.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM Makin Kokoh, Desa BRILiaN Capai 4.909 Lokasi
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Lewat 1,2 Juta AgenBRILink dan Ekosistem Sharing Economy
-
4 Link DANA Kaget di Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Samade Riau Hadiri IPOC 2025 di Bali: Momen Bangun Jaringan Lebih Luas
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda