SuaraRiau.id - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dipecat dari jabatannya menuai sorotan masyarakat. Pencopotan Firdaus dilakukan setelah beberapa bulan dirinya menjabat menjadi orang nomor satu di Kampar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan mencopot Firdaus dari jabatannya. Hal itu lantaran diduga tak netral menjelang Pemilu 2024.
"Setelah kita evaluasi betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat yang kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas," kata dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan kabar yang beredar, Firdaus dicopot diduga karena mendukung kakak dan adik maju pileg.
Selain Firdaus, Tito Karnavian juga mengatakan pihaknya mengevaluasi 112 pejabat daerah terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 59 pejabat daerah di antaranya mendapatkan rapot merah.
Dia menyampaikan jika ada sejumlah laporan tentang ada yang tidak netral, termasuk kabar viral di video.
"Makanya kami ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," sebut Tito.
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mendadak memberhentikan Pj Bupati Kampar Firdaus.
"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian surat yang ditandatangani Mendagri, 13 Desember 2023.
Sementara itu, untuk menggantikannya, Menteri Muhammad Tito Karnavian mengangkat Hambali yang merupakan Sekda Kampar, sebagai Pj Bupati Kampar untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Mengangkat saudara Hambali sebagai Pj Bupati Kampar," tulisnya.
Keputusan Mendagri tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya dalam surat.
Berita Terkait
-
Ketua WASI Tri Tito Karnavian Pimpin Upacara Bawah Laut, Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
-
Kursi Bupati Pati Makin Panas: Dasco Kasih Kode, Gerindra Siap Evaluasi Sudewo?
-
Mendagri: Anggaran Pemda Harus Berdampak bagi Masyarakat
-
Mendagri Bela Bupati Pati 'Pilihan Rakyat' Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa