Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 Desember 2023 | 17:44 WIB
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. [Suara.com/Rakha]

SuaraRiau.id - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera memenjarakan Firli Bahuri.

Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Bisa jadi Polda Metro tidak segera menahan Firli kemarin karena ingin menunjukkan ke publik bahwa proses hukumnya bisa dipertanggungjawabkan," tulisnya lewat akun media sosial X miliknya, dilihat Selasa (19/12/2023).

Novel menyampaikan setelah putusan praperadilan yang diajukan oleh Firli, semoga ia segera dilakukan penahanan.

"Hal itu sangat beralasan, dengan fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya. Semoga ini jadi momentum pembersihan KPK," tukasnya.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan menolak prapaperadilan Firli yang diajukan Firli.

"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda.

Dengan demikian, keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

Firli mengajukan gugatan prapid usai ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Ia juga diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

Tak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Load More