SuaraRiau.id - Kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dalam debat capres pertama disoal sejumlah kalangan.
Sebagai anggota TNI, Mayor Teddy Indra Wijaya dianggap telah melanggar netralitas TNI dalam Pemilu. Mabes TNI angkat suara terkait polemik ini.
Menurut Mabes TNI, keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Prabowo sebagai capres tidak melanggar aturan karena keberadaan Teddy dianggap tidak mewakili institusi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menjelaskan Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Prabowo.
Baca Juga: TKN Prabowo Subianto-Gibran Ngaku Tak Cerewet Pada Debat Pilpres Kedua
“(Mayor Teddy) tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalnya karena kehendaknya sendiri ikut kampanye,” kata Julius, Senin (18/12/2023).
Kehadiran Teddy, kata dia, misalnya saat acara debat capres atau kegiatan kampanye Prabowo, sebatas sebagai ajudan.
“Dia tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden (pilpres). Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya,” kata Kapuspen TNI.
Julius kembali menegaskan posisi ajudan Prabowo itu pun melekat pada setiap kegiatan, baik sebagai menteri pertahanan maupun capres.
“Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan,” kata Julius.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Sukarno, Prabowo Subianto Janjikan Hal Ini Pada Kaum Marhen
Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial.
Beberapa menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.
Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.
Walaupun demikian, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Momen Haru! Prabowo Meneteskan Air Mata di Hadapan Para Guru, Ada Apa?
-
Curhat Program Makan Bergizi Gratis Diejek, Prabowo Mohon Kepercayaan kepada Para Guru
-
Koar-koar ke Para Guru, Prabowo: Fokus Utama Pemerintah Adalah Pendidikan
-
Momen Hari Guru Nasional, Prabowo Ungkit Atap hingga WC Sekolah, Begini Katanya!
-
Sesegukan hingga Seka Air Mata, Prabowo Mendadak Nangis saat Pidato di Depan Para Guru, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR