SuaraRiau.id - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan sempat menyinggung fenomena 'ordal' yang dinilai merusak tatanan demokrasi di Indonesia saat debat perdana capres.
Hal ini dikatakan Anies saat sesi tanya jawab antar kandidat pada debat capres yang berlangsung di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 12 Desember 2023.
"Fenomena ordal ini menyebalkan, mau ikut kesebelasan ordal, jadi guru, ordal, tiket konser, ordal. Ini yang membuat meritokratik tidak berjalan, etika luntur," tegas Anies.
Menurut Anies Baswedan, ketika 'ordal' terjadi di proses paling puncak, maka rakyat kebanyakan.
"Saya merasakan beberapa guru komentar, pengangkatan guru membutuhkan 'ordal', wong di Jakarta ordal, kenapa kita gak pake ordal? tatanan demokrasi ini menjadi rusak," ujarnya.
Fenomena 'ordal' ini disampaikan Anies saat merespons jawaban capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tentang putusan MK yang membolehkan umur calon presiden dan calon wakil di bawah usia 40 tahun.
Lantas apa arti 'ordal' yang dimaksud oleh Anies Baswedan. Berikut penjelasannya:
Dalam penjelasan diberikan definisi bahwa 'ordal' adalah akronim dari 'orang dalam' dan merujuk pada individu yang memiliki akses atau koneksi khusus dalam suatu organisasi atau lembaga.
Akses yang dimaksud dapat berupa kebijakan maupun informasi yang sifatnya eksklusif atau rahasia.
Ordal memiliki peran signifikan dalam mencapai tujuan seseorang dan sering terjadi dalam praktik rekrutmen di perusahaan. Di mana orang dalam berperan memudahkan penerimaan kerabat atau kenalan ke dalam organisasi, terlepas dari kompetensi mereka.
Dalam konteks politik, istilah ini sering kali menjadi topik perdebatan hangat, bahkan Anies menyoroti fenomena 'ordal' dalam masyarakat Indonesia, yang menurutnya dapat merusak tatanan kehidupan yang telah terbentuk.
Ucapan 'ordal' yang dilontarkan Anies seketika menjadi perhatian masyarakat. Sebab, ordal dapat menciptakan ketidaksetaraan peluang dan mengabaikan nilai-nilai objektivitas.
Berita Terkait
-
Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?
-
Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan
-
Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara
-
BRI Bersama KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Karhutla Riau Diklaim Nihil, Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Lain
-
Pemkab Kuansing Mediasi Sengketa Lahan 3.000 Hektare Masyarakat vs RAPP