SuaraRiau.id - KLHK menggelar Operasi Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Take Jaya Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Pelalawan Provinsi Riau, pada 15-19 November 2023.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memusnahkan kurang lebih 600 hektare lahan kebun sawit ilegal yang baru ditanam dengan umur tanaman kurang lebih 1 tahun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan jika operasi ini merupakan langkah untuk melindungi kawasan hutan TNTN.
“Langkah tegas yang dilakukan terhadap perambah dan perusak kawasan tersebut untuk melindungi dan mengembalikan fungsi kawasan TNTN,” ujarnya, Kamis (20/11/2023).
Dia menjelaskan, rusaknya ekosistem TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, akan tetapi dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat.
Dia menjelaskan jika kawasan TNTN sangat penting karena merupakan habitat, rumah bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Ada juga beruang madu dan tapir.
Rasio Sani akan menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya. Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Rasio juga menegaskan bahwa sudah memerintahkan kepada penyidik untuk segera menindak kepada aktor intelektual yang memperjualbelikan lahan kawasan TNTN.
Dia lalu menambahkan bahwa upaya operasi penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan setelah dilakukan upaya peringatan dan persuasif.
Ditjen Gakkum LHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka, 15 orang telah mendapatkan vonis hingga 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar. Sedangkan 2 perkara masih dalam proses persidangan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara dengan pidana berlapis. Saat ini penyidik KLHK telah memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Rasio.
Jual beli lahan TNTN
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengaku akan melakukan inventarisasi kebun sawit lainnya yang ada di kawasan TNTN.
"Terhadap kegiatan usaha kebun sawit yang lainnya, akan kami lakukan identifikasi dan inventarisasi," tegas Sustyo.
Aktivitas perambahan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit, dominan warga dari Indragiri Hulu dan luar Riau.
Berita Terkait
-
Viral, Tiga Anak Dikutuk Ayahnya yang Sakit Usai Diduga Gelapkan Uang Kebun Sawit
-
Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Plt Gubri SF Hariyanto Janji Lindungi Hak Warga TNTN Terkait Relokasi
-
Rekam Jejak I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejati Riau yang Baru
-
Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda
-
Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar