SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau membekuk dua perampok usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar pada Senin (13/11/2023).
Dua pelaku perampokan berinisial FM alias Faksi dan W alias Dodo terpaksa ditembak polisi saat penangkapan.
Mereka membawa kabur uang tunai Rp742 juta milik Hartono. Malangnya, korban mendapat luka tembak pada bagian pipi dan leher.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di hadapan wartawan mengatakan jika otak di balik perampokan ini adalah W alias Dodo.
"Jadi W ini sebelumnya bekerja dengan korban. Namun karena tahu korban akan melakukan pengambilan uang ratusan juta, W mengajak rekannya FM," ujar Kombes Asep dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dia mengungkapkan jika pelaku FM yang membawa senjata api (senpi) menghadang mobil korban di Kampar. Korban ditembak pada bagian wajah dan proyektil peluru bersarang di leher korban.
"Korban kritis dan mendapatkan perawatan," sebut Asep.
Kedua pelaku lantas membagi hasil rampokan, FM mendapat Rp500 juta sedangkan W mendapat jatah Rp242 juta.
Asep pun mengungkap alasan kenapa pelaku FM mendapat uang bagian lebih banyak. Hal itu karena FM yang memiliki senpi.
"Senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Penangkapan pelaku
FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sementara W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada Kamis (29/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," sambung Asep.
Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.
Kedua pelaku, menurut Asep, dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Perampok Gasak 830 Kg Rambut Manusia Senilai Rp1,9 Miliar dari Gudang di Bengaluru
-
Es Tebak, Minuman Legendaris Nusantara di Kampar
-
Sate Kampar Ocu Ijep, Resep Warisan yang Melegenda Selalu Ramai Pengunjung
-
Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H