SuaraRiau.id - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkulu berinisial EL divonis empat tahun enam bulan penjara.
Diketahui, EL menjadikan bocah perempuan berusia 15 tahun menjadi pemandu lagu (PL) di Pekanbaru. Tak hanya itu, terdakwa juga memperkerjakan korban sebagai PSK.
Selain vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Fauzi Isra juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Fauzi dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama sepekan dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.
"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan, namun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Ditreskrimum Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Berhasil Pulangkan Ratusan WNI Korban Eksploitasi, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas TPPO
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!