Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 November 2023 | 11:11 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Brigadir RRS, oknum Polresta Pekanbaru yang diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri akhirnya menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Riau sejak 22 November lalu.

Kasus KDRT ibu Bhayangkari tersebut berawal dari viralnya curhatan korban di sejumlah akun Instagram beberapa waktu lalu.

Setelah ramai menjadi menjadi perhatian di media sosial, kasus penganiayaan itu akhirnya ditangani polisi.

Perjalanan kasus KDRT oknum polisi
Kasus KDRT tersebut terungkap bermula dalam curahan hati korban yang dibagikan akun Instagram.

Ibu Bhayangkari yang diketahui bernama Yuni itu menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang diterimanya.

"hallo juga min, izin min berbagi cerita derita yang aku alami, semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya, awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomi ku, namun aku salah besar, angan anganku ingin di bahagiakan dan janji janji manisnya kepadaku tidak selaras dengan perlakuan nya kepadaku," tulis akun Instagram, sebagai caption video singkat di unggahan itu.

Yuni menjelaskan jika dugaan penganiayaan bermula dari dirinya dan suami cekcok pada tanggal 15 Oktober 2023. Menurutnya hal tersebut bukan kali pertama mereka ribut.

"Bahkan kdrt yang saya alami juga bukan kali ini saja namun sudah terjadi berkali kali bahkan sebelum kami menikah, namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah," sambung Yuni.

Dia mengungkapkan perlakuan sang suami semakin menjadi-jadi yang pada puncaknya melakukan KDRT yang menyebabkan bibir korban pecah, badan memar sekujur tubuh, sehingga sempat dirawat di IGD.

"Belum lagi soal trauma dan sakit mental yang saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya, belum lagi keluarga nya juga jahat kepada saya," sebut dalam curhatannya.

Sempat lapor Polda Riau
Dalam unggahan itu, korban juga menyebut jika pada 17 Oktober 2023 melaporkan perbuatan suaminya ke Polda Riau, namun hingga sekarang sang suami belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Si oknum dengan gampang nya masih cengengesan live di tiktok di mana mana, seolah olah ia ingin menunjukkan bahwa polda riau dan polisi lain nya berada di bawah ketiak nya, (kebal Hukum), saya sebagai wanita lemah dan tak berdaya hanya ingin minta keadilan yang seadil adil nya, jika saya tak mendapatkan keadilan mau kemana lagi saya dapatkan, mohon bantuan nya min, dari saya wanita lemah tak berdaya," akunya.

Ngaku keguguran akibat KDRT
Lebih lanjut, korban juga menambahkan mengaku pernah mengandung 3 bulan, namun akibat KDRT ia mengalami keguguran.

"Dan mimpi saya untuk memiliki buah hati sirna, betapa stres dan gila nya saya sekarang ini," tegasnya di akhir caption.

Brigadir RRS dipatsuskan
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan jika kasus oknum polisi lakukan kekerasan terhadap ibu Bhayangkari kini ditangani Propam Polda Riau.

"Ditangani Propam Polda," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono juga membenarkan Brigadir RRS sudah ditahan di Propam Polda.

"Iya benar (Brigadir RRS-red) sudah ditahan Propam Polda Riau," ujar Kombes Hery, Jumat (24/11/2023).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait penahanan tersebut

Diketahui, Brigadir RRS ditahan Propam Polda Riau menjalani penahanan 20 hari ke depan sejak 22 November-6 Desember 2023.

Korban apresiasi Polda Riau
Atas tindakan tersebut, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau yang sudah melakukan penahanan kepada Brigadir RRS.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, dirinya akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

"Saya akan terus berkordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," jelasnya.

Load More