SuaraRiau.id - Anggota polisi di Bengkalis Riau, Bripka BA bersama istrinya Jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terdakwa perkara narkoba.
Pasangan suami istri (pasutri) penegak hukum tersebut diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap Rp999 juta.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengungkapkan jika uang suap tersebut sudah berubah menjadi benda.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang itu sudah digunakan tersangka untuk membeli sesuatu," ucapnya.
Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran. Namun, berdasarkan informasi, Brigadir BA menggunakan uang suapnya untuk membeli sebuah kapal di Bengkalis.
Kejati Riau pun telah berkoordinasi dengan Polda Riau dalam penetapan tersangka Bripka BA.
"Saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Koordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung oleh Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," kata Imran dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023),
Saat ini Bripka BA menjalani di Rutan Polda Riau dalam 20 hari ke depan, sementara sang istri oknum Jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan kota.
Perjalanan kasus suap
Penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa SH dan BA. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami SH yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan Jaksa SH, BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu
-
KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK
-
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor
-
Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit