SuaraRiau.id - Anggota Polres Bengkalis, Bripka BA dan istrinya Jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara narkoba. BA menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Bripka BA ditahan di Rutan Polda Riau, sementara Jaksa SH yang merupakan jaksa Kejari Bengkalis tidak ditahan oleh Kejati Riau. Jaksa SH menjalani tahanan kota lantaran yang bersangkutan tengah hamil 4 bulan.
"Bripka BA juga kita tetapkan sebagai tersangka setelah berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia akan ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Imran pun menjelaskan alasan Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.
"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," sebutnya.
Suap nyaris Rp1 miliar
Bripka BA diduga menerima suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba, Fauzan sebanyak Rp999 juta. Uang ratusan juta itu sudah diubah ke bentuk benda oleh Bripka BA.
"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," jelas Imran.
Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis.
Tak sendiri, Bripka BA juga bekerjasama dengan istrinya Jaksa SH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Saat ini sang jaksa sudah dibebastugaskan
"Yang bersangkutan (Jaksa SH) sudah dibebastugaskan," terang Imran.
Sebelumnya, Bripka BA dan istrinya Jaksa SH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara narkoba pada Senin (20/11/2023).
Kejati Riau menetapkan pasangan suami istri (pasutri) itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Bripka BA dan Jaksa SH diduga menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan jika penetapan tersangka itu setelah keduanya diperiksa dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pasutri tersebut ditahan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau sementara istrinya Jaksa SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tanjungraya, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Ledakan Pipa Gas di Indragiri Hulu Rusak 5 Rumah Warga Desa Tani Makmur
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025