SuaraRiau.id - Sebanyak 41.026 Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 kabupaten/kota ditertibkan Bawaslu Riau. Dari puluhan APK itu terbanyak dilakukan di Indragiri Hilir (Inhil) yakni 11.635 pelanggaran.
Puluhan ribu alat kampanye ditertibkan karena melanggar atau curi start kampanye sebelum waktunya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution menjelaskan bahwa penertiban itu dilakukan sepanjang 4-17 November 2023.
"Hingga tanggal 17 November 2023, kami mencatat ada 41.026 pelanggaran APK dilakukan caleg tingkat provinsi se-Riau dan calon DPD-RI, di mana jumlah terbanyak berada di Indragiri Hilir yakni 11.635 pelanggaran APK," ujar Indra dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, penemuan pelanggaran APK yang dilakukan para caleg dan calon anggota DPD-RI umumnya adalah spanduk gambar caleg yang sifatnya mengajak serta caleg dan calon anggota DPD melakukan tatap muka.
Indra Khalid menambahkan pada 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024 boleh dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye selama masa kampanye 75 hari.
"Untuk itu, diimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya," papar Indra Khalid.
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg masih ditemukan berbagai pelanggaran.
Di antaranya masih terdapat kegandaan calon baik eksternal maupun internal partai. Masih terdapat bakal calon yang berumur 21 tahun terhitung per 3 November 2023.
Lalu, sebutnya, masih terdapat bakal calon berstatus ASN/TNl/Polri/dan atau jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum melampirkan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari PPK instansi asal bakal calon. Ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan serta pengisian data calon pada aplikasi Silon.
"Selanjutnya, KPU tidak melibatkan Bawaslu Riau saat tahap penetapan DCT calon anggota DPRD maupun DPD RI dapil Riau," ucapnya.
Diketahui, ada 895 calon DPRD Riau yang terbagi di 8 daerah pemilihan dari 18 partai peserta pemilu dengan memperebutkan 65 kursi.
Dari 895 calon DPRD Riau, rinciannya 602 calon laki-laki dan 293 calon perempuan. Sementara untuk anggota DPD-RI Dapil Riau ada 29 calon yang memperebutkan 4 kursi. (Antara)
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini