SuaraRiau.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan jika kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Dengan keluarnya aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru belum bisa memastikan Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024.
"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Syamsuir.
Pada 2023, UMK Pekanbaru mencapai Rp3.319.023 atau mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK 2022.
Syamsuir mengaku pihaknya sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan untuk mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.
"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," ujarnya.
Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," jelasnya.
Syamsuir menyebut saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK 2024. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.
Besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Riau 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
Prabowo Gagas Program 'Gentengisasi': Atap Indonesia Pakai Genteng, KMP Merah Putih Jadi Motornya
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
8 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dan Bertenaga untuk Harian
-
Jutaan Dokumen Epstein Seret Tokoh Dunia, Jaksa: Kami Tak Lindungi Trump
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
-
Presiden Prabowo Minta Penertiban Baliho, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru