SuaraRiau.id - Kabar staf ahli di DPRD Riau yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 masih menjadi sorotan. Mereka di antaranya, Asnaldi dari PDIP, Fendri Jaswir dari PAN dan Jupendri dari Partai Demokrat.
Asnaldi mengakui dirinya nyaleg dari PDI P dan menyebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staf Ahli di DPRD Riau.
Dia mengungkapkan bahwa pengunduran diri tersebut sesuai aturan di KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Iya benar, saya akan maju sebagai Caleg. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan agar dapat ditetapkan sebagai DCT," kata Asnaldi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).
Sementara itu, Jupendri yang maju melalui Demokrat dan Fendri Jaswir dari PAN belum dapat mengkonfirmasi apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Riau, Khuzairi menjelaskan jika ada sejumlah staf ahli yang mengundurkan diri karena akan nyaleg.
Namun, pihaknya belum memastikan nama-nama staf yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut.
"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," jelas Khuzairi.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri jika maju caleg.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," ungkap Ilham.
Dia menyebut, fakta di lapangan bisa terjadi sejumlah caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya, misal mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.
"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," tegas Ilham.
Meskipun demikian, ia menjelaskan masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu. Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait Caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.
"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru