SuaraRiau.id - Kabar staf ahli di DPRD Riau yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 masih menjadi sorotan. Mereka di antaranya, Asnaldi dari PDIP, Fendri Jaswir dari PAN dan Jupendri dari Partai Demokrat.
Asnaldi mengakui dirinya nyaleg dari PDI P dan menyebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staf Ahli di DPRD Riau.
Dia mengungkapkan bahwa pengunduran diri tersebut sesuai aturan di KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Iya benar, saya akan maju sebagai Caleg. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan agar dapat ditetapkan sebagai DCT," kata Asnaldi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).
Sementara itu, Jupendri yang maju melalui Demokrat dan Fendri Jaswir dari PAN belum dapat mengkonfirmasi apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD Riau, Khuzairi menjelaskan jika ada sejumlah staf ahli yang mengundurkan diri karena akan nyaleg.
Namun, pihaknya belum memastikan nama-nama staf yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut.
"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," jelas Khuzairi.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri jika maju caleg.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," ungkap Ilham.
Dia menyebut, fakta di lapangan bisa terjadi sejumlah caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya, misal mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.
"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," tegas Ilham.
Meskipun demikian, ia menjelaskan masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu. Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait Caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.
"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Buka Loker Staf Ahli DPR, Jobdesk Tuai Nyinyir Warganet?
-
Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien