Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 November 2023 | 18:02 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni. [Dok Pemkab Bengkalis]

Poin tersebut disebutkan pada surat yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar bernomor 903/BPKAD/14137, pada point ketiga.

Kemudian pada poin keempat disebutkan: Selanjutnya berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis, Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis atas nama H Khairul Umam dan Syahrial tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana surat terlampir.

Sedangkan poin kelima berbunyi: sehubungan dengan point 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P Bengkalis Tahun Anggaran 2023.

Load More