Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:08 WIB
Ilustrasi pelaku hipnotis. [Pixabay]

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Namun juga berpeluang dikenakan pasal tambahan yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan penipuan.

”Berdasarkan pengakuan, mereka telah beraksi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya,” tegas Kompol Bery.

Load More