Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 30 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi penangkapan komplotan jambret.

Para penjambret ini jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Load More