Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 30 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi penangkapan komplotan jambret.

SuaraRiau.id - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan komplotan jambret pada Rabu (25/10/2023).

Para tersangka ini rupanya ternyata beraksi di 32 TKP yang berbeda di Pekanbaru. Mereka di antaranya MW (23), TA(23) dan IJ(23) yang merupakan penjambret spesialis gelang emas dan handphone.

Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing menjelaskan jika ketiga tersangka berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

“Tersangka MW berhasil kami amankan saat berada di Jalan Adi Sucipto sementara tersangka TA dan IJ berhasil diamankan saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru,” ujar Kompol Lamhot, Minggu (29/10/2023).

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari adanya laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tak di kenal, saat melintas di Jalan Kartama dan rekaman cctv.

“Saat itu, korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru,” jelas Lamhot.

Petugas awalnya membekuk MW. Kepala polisi, ia mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ.

Tanpa buang waktu, Polda Riau menangkap dua rekan yang lainnya. Ketiga tersangka mengaku telah beraksi di 32 TKP di Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas serta handphone.

“Dari beberapa lokasi tersebut, para tersangka ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi,” sebut Lamhot.

Selain membekuk tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan 1 unit sepeda motor.

Para penjambret ini jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Load More