SuaraRiau.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapatkan amanah dari Pemerintah untuk mengelola Blok Rokan usai alih kelola dua tahun lalu. Hal itu termasuk aset Barang Milik Negara (BMN) tanah yang terdapat di dalamnya.
Seperti siaran pers yang dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tercatat pada neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 bahwa aset BMN tanah yang dikelola PHR seluas sekitar 50.837 Ha adalah senilai 59,64 triliun, yang tercatat dalam SK Menteri ESDM No 557.K/BN.03/SJN.A/2021 tanggal 8 Agustus 2021, tentang Penggunaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Chevron Pacific Indonesia Kepada PT Pertamina Hulu Rokan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PML.06/2020 tentang pengelolaan BMN Hulu Migas, bahwa pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas.
Namun, dalam hal penggunaannya perlu untuk lebih dioptimalkan, BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Pjs VP Legal Counsel PHR, Ardhi Apriyanto menggarisbawahi bahwa tidak serta merta BMN KKKS yang masih belum optimal pemanfaatannya dapat disewa oleh pihak ketiga. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar BMN tanah tersebut dapat direkomendasikan dan disetujui untuk disewakan/dioptimalkan pemanfaatannya.
Ardhi menambahkan bahwa optimalisasi manfaat tersebut tidak boleh mengganggu dan harus mendukung, langsung maupun tidak langsung, kegiatan hulu migas di Wilayah Kelola Rokan yang dilakukan oleh PHR.
Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.
Kepala Pusat Pengelolaan BMN-Kementerian ESDM, Sumartono, dalam pemaparannya tentang Pengelolaan BMN pada forum International Oil and Gas 2023 di Nusa Dua, Bali, mengatakan bahwa KKKS majib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas yang berada pada KKKS. Pengamanan dimaksud, jelas Sumartono, meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.
Dalam hal pemanfaatan BMN ini, tanggung jawab PHR sebagai Kontraktor dari Kuasa Pengguna Barang adalah memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN)-Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga.
Mulai dari memastikan bahwa lokasi yang diusulkan berada dalam BMN, menghitung luasan, memastikan bahwa rencana Pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu Migas, hingga memastikan bahwa di waktu mendatang, PHR tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan operasinya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Beri Jatah Ekspor Konsentrat Freeport 1 Juta Ton
-
Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?
-
Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil Sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron
-
Melanie Subono Tertawakan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia yang Dicabut Gegara Disertasi Terbukti Curang
-
Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan