Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:07 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru diamankan polisi atas dugaan pencabulan anak kandung selama bertahun-tahun.

Pencabulan dilakukan sang ayah berkali-kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini berusia 16 tahun.

Kanitreskrim Polsek Tenayanraya Iptu Dodi Vivino mengatakan tersangka AAI (41) dibekuk pada Selasa (1/8/2023).

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," sebutnya melalui pesan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan AAI di rumah mereka sendiri di Kecamatan Tenayanraya, saat sang istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Korban mengaku selama ini tetap diam dan tak melaporkan perbuatan tak senonoh yang diterimanya tersebut lantaran selalu mendapat ancaman dari pelaku.

Setelah sekian lama akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kepada sang ibu. Kemudian ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Tenayanraya.

"Motifnya pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu saat tidur bersama korban," ujar Dodi Vivino.

Usai dibekuk tanpa perlawanan, saat ini AAI telah berada di tahanan Polsek Tenayanraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Load More