Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Ilustrasi ditahan. [shutterstock]

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan Ketua KPU Bengkalis, FAM (42) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2021-2024.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan jika yang bersangkutan langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.

"Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar," ujar AKBP Bimo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/8/2023).

Bimo menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan dugaan kerugian negara Rp4,5 miliar.

AKBP Bimo mengungkap kronologis dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2020 saat Pemkab Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar," terangnya.

Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.

"Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," terang Bimo.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767

"Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu," ungkap Kapolres.

Load More