Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Ilustrasi ditahan. [shutterstock]

Pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Ketua KPU Bengkalis FAM ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

Kemudian, tersangka berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis yang merupakan pemberi hibah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Load More