SuaraRiau.id - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad, Suharno dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (27/7/2023).
Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) menjelaskan bahwa Edi Sukaria dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsider selama 4 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk terdakwa Suharno, dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Edi Sukaria. Bedanya hanya pada uang pengganti Rp1,8 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP,” sebut (Hedy).
Keduanya dituntut 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 sampai 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi Sukaria.
Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno, baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad.
Kedua terdakwa bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemda Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.
Berita Terkait
-
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah
-
Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?
-
Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya
-
Segini Harga Alat Pencari Korban yang Dikorupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Layak Dibeli 2025: Vibes Lawas, Performa Berkelas
-
BRI Perkuat Ekosistem UMKM Modern Melalui Kolaborasi Teknologi, Pembiayaan, dan Riset di PRABU Expo
-
7 Mobil Matic di Bawah 50 Juta: Terbaik untuk Wanita, Cocok Dikendarai Mahasiswa
-
4 Mobil BMW Bekas di Bawah 50 Juta untuk Bapak-bapak dan Anak Muda
-
6 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Cocok buat Juragan Muda