SuaraRiau.id - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad, Suharno dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (27/7/2023).
Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) menjelaskan bahwa Edi Sukaria dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsider selama 4 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk terdakwa Suharno, dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Edi Sukaria. Bedanya hanya pada uang pengganti Rp1,8 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP,” sebut (Hedy).
Keduanya dituntut 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 sampai 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi Sukaria.
Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno, baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad.
Kedua terdakwa bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemda Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!