SuaraRiau.id - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad, Suharno dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (27/7/2023).
Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) menjelaskan bahwa Edi Sukaria dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsider selama 4 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk terdakwa Suharno, dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Edi Sukaria. Bedanya hanya pada uang pengganti Rp1,8 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP,” sebut (Hedy).
Keduanya dituntut 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 sampai 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi Sukaria.
Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno, baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad.
Kedua terdakwa bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemda Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.
Berita Terkait
-
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah
-
Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?
-
Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya
-
Segini Harga Alat Pencari Korban yang Dikorupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?