SuaraRiau.id - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad, Suharno dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (27/7/2023).
Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) menjelaskan bahwa Edi Sukaria dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsider selama 4 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk terdakwa Suharno, dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Edi Sukaria. Bedanya hanya pada uang pengganti Rp1,8 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP,” sebut (Hedy).
Keduanya dituntut 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 sampai 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi Sukaria.
Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno, baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad.
Kedua terdakwa bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemda Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.
Berita Terkait
-
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah
-
Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?
-
Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya
-
Segini Harga Alat Pencari Korban yang Dikorupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Punya Pesawat Pribadi, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi?
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau
-
Jangan Keluyuran, ASN Pemprov Riau Diawasi Jam Kerjanya Selama Ramadan
-
Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya