Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 26 Juli 2023 | 15:12 WIB
Ilustrasi petani sawit. [Suara.com/Tasmalinda]

SuaraRiau.id - Peraturan Pemerintah (PP) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.

Gubernur Riau Syamsuar menyambut dengan baik dengan telah terbitnya DBH Perkebunan Sawit di Indonesia.

Gubernur Syamsuar berharap, DBH Sawit dapat meningkatkan APBD Riau terutama untuk memacu pembangunan.

Apalagi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekitar 4 juta hektar kebun kelapa sawit di Negeri Lancang Kuning.

"Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insya Allah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," ucap Syamsuar, Selasa (25/7/2023).

Diketahui, sebagaimana pasal 5 dalam PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023 itu, dijelaskan jika DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

Kemudian, penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut.

Seperti, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan/atau, indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian, data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat di atas bersumber dari kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait. (ADV)

Load More