Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:42 WIB
Ilustrasi video vulgar. [Ist via Batamnews]

SuaraRiau.id - Kasus mahasiswa asal Sumatera Barat (Sumbar) MPA terhadap kekasihnya KA (21) terkait pengancaman penyebaran video vulgar memasuki babak baru.

Korban KA akhirnya memenuhi panggilan Polresta Pekanbaru dan diperiksa selama 5 jam.

Kuasa hukum korban, Fajar Yuda Utomo membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun demikian, ia tak menjelaskan dengan detil pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya.

"Klien kami diperiksa selama 5 jam sebagai saksi korban. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dan semua dijawab," ujar Fajar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (23/6/2023).

"Dari yang kami tahu, penyidik menerapkan dua pasal yaitu UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung dia.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah diungkap korban KA.

Ia mengaku dipermalukan dan diancam mantan pacarnya berinisial MPA. Tak hanya itu, MPA juga mengancam akan menyebar video tak senonoh hingga mengajaknya kembali berhubungan layaknya suami dan istri.

"Dengan singkat saya menceritakan bagaimana kronologi semua ini bisa terjadi. Tepat pada tahun 2020 saya kenal dengan pelaku, singkat cerita mulai mempunyai hubungan pada bulan Agustus," tulis K dalam statusnya di media sosial pada Rabu (14/6/2023).

Korban menyebut hubungannya dengan MPA tidak mendapat restu dari keluarganya. Hal itu lantaran terduga tersangka oleh keluarga korban dianggap sebagai sosok yang tidak baik.

"Saya meyakinkan orangtua kalau MPA ini bisa menjaga saya. Bahkan saat jalan keluar, saya dibayarkan oleh ibu saya. Tiba-tiba MPA mengajak saya untuk check-in di sebuah hotel di Pekanbaru," jelas K

"MPA bercerita kepada saya kalau dirinya tak nyaman cerita di tempat umum. Hingga akhirnya saya dan MPA check-in," imbuh korban.

Load More