SuaraRiau.id - Kasus mahasiswa asal Sumatera Barat (Sumbar) MPA terhadap kekasihnya KA (21) terkait pengancaman penyebaran video vulgar memasuki babak baru.
Korban KA akhirnya memenuhi panggilan Polresta Pekanbaru dan diperiksa selama 5 jam.
Kuasa hukum korban, Fajar Yuda Utomo membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun demikian, ia tak menjelaskan dengan detil pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya.
"Klien kami diperiksa selama 5 jam sebagai saksi korban. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dan semua dijawab," ujar Fajar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (23/6/2023).
"Dari yang kami tahu, penyidik menerapkan dua pasal yaitu UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung dia.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah diungkap korban KA.
Ia mengaku dipermalukan dan diancam mantan pacarnya berinisial MPA. Tak hanya itu, MPA juga mengancam akan menyebar video tak senonoh hingga mengajaknya kembali berhubungan layaknya suami dan istri.
"Dengan singkat saya menceritakan bagaimana kronologi semua ini bisa terjadi. Tepat pada tahun 2020 saya kenal dengan pelaku, singkat cerita mulai mempunyai hubungan pada bulan Agustus," tulis K dalam statusnya di media sosial pada Rabu (14/6/2023).
Korban menyebut hubungannya dengan MPA tidak mendapat restu dari keluarganya. Hal itu lantaran terduga tersangka oleh keluarga korban dianggap sebagai sosok yang tidak baik.
"Saya meyakinkan orangtua kalau MPA ini bisa menjaga saya. Bahkan saat jalan keluar, saya dibayarkan oleh ibu saya. Tiba-tiba MPA mengajak saya untuk check-in di sebuah hotel di Pekanbaru," jelas K
"MPA bercerita kepada saya kalau dirinya tak nyaman cerita di tempat umum. Hingga akhirnya saya dan MPA check-in," imbuh korban.
MPA ternyata diam-diam merekam K saat melepas pakaiannya, namun masih mengenakan pakaian dalam. MPA bahkan meminta K untuk mau difoto dan video vulgar.
K mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran MPA mengancam akan menyebar video vulgar tersebut.
"Saya check-in bahkan 14-15 kali. Karena sudah merasa bosan, saya tidak kuat dan memberanikan diri untuk menyudahi dan menerima konsekuensinya," lanjut K dalam cerita story Instagramnya @KEADILAN.
Hingga akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan korban, MPA akhirnya menyebar video tak senonoh K ke rekan-rekannya dan bahkan mengancam akan menyebar video vulgar tersebut ke orangtua K.
Korban akhirnya membuat laporan awal di Polda Riau pada Maret 2023 lalu, namun karena suatu alasan, korban kembali membuat laporan ke Polresta Pekanbaru bulan April.
Berita Terkait
-
Putusan Dengan Rebecca Klopper Usai Kasus Video Syur? Fadly Faisal Motoran Sendirian
-
Motoran Sendirian, Fadly Faisal Malah Disebut Sudah Putus dari Rebecca Klopper
-
Berstatus Buron, Bripka Andry Bakal Datangi Propam Polda Riau
-
Bripka Andry Datangi Mabes Polri di Tengah Status Buronan Polda Riau
-
Bripka Andry Bingung Mengadu ke Mana: Banyak yang Marah, Saya Curhat ke Medsos
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda
-
Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK