Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 19 Juni 2023 | 14:19 WIB
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang membongkar skandal setoran duit ke atasan. [Suara.com/M Yasir]

SuaraRiau.id - Kasus curhatan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan memasuki babak baru. Meski dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau, ia dikabarkan mendatangi Mabes Polri hari ini, Senin (19/6/2023).

Kedatangan Bripka Andry ke Mabes Polri tersebut untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkannya kepada Propam Polri.

Bripka Andry mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri didampingi ibundanya.

“Rencana saya ke Mabes Polri beserta ibu, (Senin) pagi sekitar jam 10,” kata Andry dikutip dari Antara, Senin (19/6/2023).

Diketahui, Bripka Andry pada Jumat (16/6/2023) melayangkan Surat Pengaduan DivPropam Mabes Polri di Jakarta.

Pengaduan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Danyon B Polda Riau, Kompol Petrus yang memerintahkan untuk mencari uang setoran.

Bripka Andry mengatakan surat pengaduan itu ia layangkan juga untuk melengkapi berkas permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari ini saya juga mau menanyakan kembali perihal permohonan saya ke LPSK,” ujarnya.

Bripka Andry curhat di media sosial karena bingung mau ke mana untuk mengadu. Ia sudah memohon kepada pimpinan terkait kebingunganya itu.

Ia menyadari bahwa curhatannya itu sudah membuat marah sejumlah pihak di internal kepolisian tempatnya bertugas.

“Banyak yang marah karena saya curhat ke medsos dan media. Saya memohon kepada pimpinan karena saya sudah bingung mau ke mana saya mengadu,” ujarnya.

Bripka Andry juga mengaku tidak ada maksud untuk membongkar prakik setor menyetor bawahan kepada atasan. Dirinya juga tidak menolak untuk dimutasi.

Namun, lanjut dia, karena alasan ekonomi dan sedang mengurus ibunya yang sedang sakit. Sehingga Bripka Andry meminta pertimbangan dari komandannya.

“Saya coba menghadap Bapak Dansat Brimob bersama ibu ke Pekanbaru. Menjelaskan keadaan saya dan memohon pertimbangan serta bertanya apa salah saya,” kata Bripka Andry.

Saat menghadap itu, kata Bripka Andry, dirinya mendapat jawaban dari pimpinannya bahwa mutasi dilakukan bukan karena dia bersalah, tetapi terlalu nyaman dan tidak ada kontribusi.

Menanggapi jawaban dari pimpinannya, Bripka Andry menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan semua perintah Danyon tempat dia bertugas, mulai dari pengajuan proposal pembangunan Polindes sampai diminta mencairkan dana dari luar.

Uang itu, kata dia, ditransfer ke rekening pribadi Danyon sejumlah Rp650 juta dan ada bukti transfernya.

“Beliau (Danyon) menjawab saya tidak ada terima uang itu. Kalau kamu tidak mau dimutasi silahkan mengundurkan diri,” kata Andry mengulang perkataan atasannya.

Bripka Andry juga mengungkapkan setoran kepada atasan tersebut bukan hanya dialami dirinya. Tetapi ada banyak yang menyetor hingga ada ada grup yang diberi nama grup freelance.

“Ada enam anggota yang menyetor sejumlah Rp5 juta per bulan per orang untuk bisa bebas tugas dan hanya apel Rabu pagi dan Jumat pagi karena mereka udah usaha,” ujarnya.

Ia juga memastikan setiap pengusaha yang memberikan juga ada setoran ke yang lainnya.

Di sisi lain, Bripka Andry berharap dirinya bisa bertemu langsung Kapolri untuk bisa menyampaikan laporan versinya.

Diketahui, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial.

Selain itu diketahui Kompol Petrus yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.

"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," ungkap Johanes beberapa waktu lalu. (Antara)

Load More