Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 15 Juni 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi penangkapan pasutri.

SuaraRiau.id - Polsek Sukajadi Pekanbaru mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DZ (63) dan LNS (57) usai menggelapkan uang pembelian karpet Grand Elite Hotel senilai Rp536 juta.

Terungkapnya kejahatan pasutri yang merupakan supplier karpet tersebut bermula pada September 2022 lalu.

"Pelaku yang merupakan suami istri ini sebenarnya di Jakarta, di sini sebagai suplier, tidak ada tokonya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Santos dikutip dari Antara, Kamis (15/6/2023)

Santos menyebut bahwa awalnya General Manager Grand Elite Hotel menghubungi pelaku LNS selaku direktur keuangan PT SCAE untuk membuat penawaran pengadaan pembuatan karpet di ballroom Hotel Grand Elite.

Selanjutnya penawaran itu disetujui Hotel Grand Elite dengan nilai sebesar Rp536 juta. Pihak hotel pun lalu mengeluarkan Purchase Order (PO) kepada PT SCAE dan membuat SPK.

"Namun setelah uang pembuatan dilunasi, karpet yang dipesan tak kunjung dipasang. Padahal saat itu pelaku berjanji akan segera mengirimkannya," sebut Santos.

Merasa curiga, pihak hotel mengecek langsung ke pabrik pembuatan karpet yaitu PT Rainbow di Bogor.

Ternyata karpet pesanan dari Hotel Grand Elite melalui PT SCAE tidak dibuat oleh pabrik lantaran LNS tidak menyerahkan uang muka maupun pelunasan yang telah diberikan.

Merasa ditipu, pihak hotel pun membuat laporan. LNS bersama suaminya DZ selaku Direktur Utama PT SCAE diringkus aparat kepolisian.

"Kami panggil kedua pelaku ke Pekanbaru untuk pemeriksaan, dan kami amankan. Motifnya karena uang tersebut terpakai. Uangnya diputar untuk jualan, gali lobang tutup lobang," tegas Santos. (Antara)

Load More