Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Juni 2023 | 15:04 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Pimpinan Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan menjelaskan jika pihaknya sangat menyambut positif diberlakukannya ketentuan terbaru tersebut.

Menurutnya, hal itu karena akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan diri masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SSK II Pekanbaru juga akan terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek safety dan pelayanan kepada pengguna bandara sesuai arahan Menteri Perhubungan RI pada saat melakukan kunjungan ke Bandara SSK II Pekanbaru pada tanggal 11 Juni 2023," ujar Irawan dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2023).

Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Menhub Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," ujar Irawan.

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. (Antara)

Load More